APAKAH MUSIK HARAM?
Oleh
Al-Ustadz
Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas
Diriwayatkan
dari ‘Abdurrahman bin Ghanm al-Asy’ari, dia berkata, “Abu ‘Amir atau Abu Malik
al-Asy’ari Radhiyallâhu 'anhu telah menceritakan kepadaku, demi Allâh, dia
tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa
sallam bersabda:
لَـيَـكُوْنَـنَّ
مِنْ أُمَّـتِـيْ أَقْوَامٌ يَـسْتَحِلُّوْنَ الْـحِرَ ، وَالْـحَرِيْرَ ، وَالْـخَمْرَ
، وَالْـمَعَازِفَ. وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَـى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوْحُ عَلَيْهِمْ
بِسَارِحَةٍ لَـهُمْ ، يَأْتِيْهِمْ –يَعْنِيْ الْفَقِيْرَ- لِـحَاجَةٍ فَيَـقُوْلُوْنَ
: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا ، فَـيُـبَـيِـّـتُـهُـمُ اللهُ وَيَـضَعُ الْعَلَمَ وَيَـمْسَـخُ
آخَرِيْنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ إِلَـى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
"Sungguh,
benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan
kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik. Dan
beberapa kelompok orang sungguh akan singgah di lereng sebuah gunung lalu
seseorang penggembala -yaitu orang fakir- mendatangi mereka dengan binatang
ternak mereka, untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada
kami besok hari.’ Kemudian Allâh mendatangkan siksaan kepada mereka dan
menimpakan gunung kepada mereka serta Allâh mengubah sebagian dari mereka
menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat."
TAKHRÎJ
HADÎTS
Hadits
ini diriwayatkan oleh:
1.Al-Bukhâri
secara mu’allaq [1] dengan lafazh jazm (pasti) dalam Shahîh-nya (no. 5590).
Lihat Fathul Bâri (X/51),
2.
Ibnu Hibbân (no. 6719-at-Ta’lîqâtul Hisân),
3.
Al-Baihaqi dalam Sunannya (X/221),
4.
Abu Dawud dalam Sunannya (no. 4039).
Hadits
ini shahîh. Karena beberapa Imam ahli hadits menghukumi hadits ini shahîh, di
antaranya :
1.
Dishahîhkan oleh al-Bukhâri, Ibnu Hibbân, al-Barqani[2] dan Abu ‘Abdillah
al-Hâkim[3]
2.
Ibnush Shalâh rahimahullâh berkata, “Hadits ini shahîh.”[4]
3.
Ibnu Taimiyyah rahimahullâh berkata mengenai hadits ini, “Apa yang diriwayatkan
oleh al- Bukhâri adalah shahîh.”[5]
4.
Dishahîhkan juga oleh al-Isma’ili[6] dan Abu Dzarr al-Harawi.[7]
5.
Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “Hadits ini shahîh.”[8]
6.
An-Nawawi rahimahullâh berkata, “Hadits ini shahîh.”[9]
7.
Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullâh mengatakan, “Hadits ini adalah shahîh.”[10]
8.
Ibnu Hajar rahimahullâh berkata, “Hadits ini shahîh, tidak ada cacat dan celaan
padanya.”[11]
9.
Asy-Syaukani rahimahullâh berkata, “Hadits ini shahîh, diketahui sanadnya yang
bersambung berdasarkan syarat ash-Shahîh.”[12]
10.
Dan ad-Dahlawi mengatakan, “(Sanadnya) bersambung dan shahîh.”[13]
Untuk
mengetahui penjelasan hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah musik dan
nyanyian dapat dilihat dalam kitab Tahrîm Âlâtith Tharb karya Syaikh Muhammad
Nashiruddin al-Albâni rahimahullâh dan risalah Magister berjudul Ahâdîtsul
Ma’âzîfi wal Ghinâ’ Dirâsatan Hadîtsiyyatan Naqdiyyatan (hlm. 58), karya Dr.
Muhammad ‘Abdul Karim ‘Abdurrahman.
Syaikh
Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullâh juga membawakan nama-nama para
Ulama ahli hadits yang menshahîhkan hadits ini dalam Tahrîm Âlâtith Tharb (hlm.
89).
Ibnu
Hazm rahimahullâh (wafat th. 456 H) dan Muhammad bin Thahir al-Maqdisi
rahimahullâh (wafat th. 507 H) mendha’îfk an hadits ini karena menyangka ada
cacat dalam hadits ini, yaitu sanadnya terputus antara al-Bukhâri dan Hisyâm
bin ‘Ammar dan juga Sahabat yang ada dalam hadits ini (yaitu Abu ‘Amir atau Abu
Malik) tidak dikenal. Padahal para Imam ahli hadits yang lainnya telah
menyatakan bahwa sanad hadits ini bersambung, di antara mereka adalah Ibnu
Hibbân rahimahullâh dalam Shahîhnya, ath-Thabrâni rahimahullâh dalam
al-Mu’jamul Kabîr, dan selain keduanya.
Selain
itu, Hisyâm bin ‘Ammar termasuk guru Imam al-Bukhâri. Adapun Sahabat Rasûlullâh
Abu ‘Amir atau Abu Malik yang dikenal, maka kita katakan bahwa seluruh Sahabat
Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam adalah adil, sebagaimana telah menjadi
kesepakatan kaum Muslimin.
Pada
saat membantah Muhammad al-Ghazâli (Mesir) yang taklid kepada Ibnu Hazm dalam
hal ini, Syaikh al-Albâni rahimahullâh mengatakan, “Dia (al-Ghazali) tidak
mengetahui bahwa Hisyâm bin ‘Ammar termasuk guru Imam al-Bukhâri. Sehingga
perkataan al-Bukhâri, “Telah berkata Hisyâm bin ‘Ammar.’’ bukanlah ta’lîq
(adanya pemisah antara al-Bukhâri dengan Hisyâm) bahkan sebenarnya muttashil
(bersambung) karena bagi Imam al-Bukhâri tidak ada beda antara perkataannya,
“Hisyâm telah berkata,” atau “Hisyâm telah mengabarkan kepadaku.”[14]
Imam
Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “Tidak ada upaya yang dilakukan oleh
orang-orang yang menganggap cacat hadits di atas -seperti Ibnu Hazm- untuk
mempertahankan pendapatnya yang batil tentang dibolehkannya nyanyian dan musik.
Dia menyangka hadits itu tidak sah, karena munqathi’ (terputus sanadnya) karena
al-Bukhâri -katanya- tidak memiliki sanad yang bersambung dalam hal hadits di
atas!".
Untuk
Menjawab Kekeliruan Ini:
1.
Telah disepakati bahwa al-Bukhâri telah bertemu Hisyâm bin ‘Ammar dan mendengar
(hadits) darinya. Sehingga apabila al-Bukhâri berkata, ‘Hisyâm telah berkata,’
maka kedudukan perkataan itu sama dengan, ‘Dari Hisyâm.’”
2.
Jika al-Bukhâri tidak mendengar (langsung) hadits ini dari Hisyâm, maka dia
tidak akan membolehkan dirinya untuk memastikan bahwa riwayat ini darinya,
kecuali kalau telah shahîh bahwa Hisyâm (benar-benar) telah meriwayatkan hadits
ini. Hal ini (keberanian seorang rawi untuk menyatakan bahwa seorang syaikh
telah meriwayatkan sebuah hadits padahal dia tidak mendengar langsung dari
syaikh tersebut-pen) -biasanya- karena banyaknya orang yang meriwayatkan hadits
itu dari Syaikh tersebut dan karena masyhur (terkenal)nya hal tersebut. Dan
al-Bukhâri adalah hamba Allâh yang paling jauh dari penipuan.
3.
Bahwasanya al-Bukhâri telah memasukkan hadits tersebut dalam kitabnya yang
terkenal dengan ash-Shahîh, dengan berhujjah (berargumen) dengannya, seandainya
hadits itu bukan hadits shahîh, tentu beliau tidak akan melakukan yang demikian.
4.
Al-Bukhâri memberikan ta’lîq (lafazh yang menunjukkan terputusnya sanad-pen)
dalam hadits itu dengan ungkapan yang menunjukkan jazm (kepastian), tidak
dengan ungkapan yang menunjukkan tamrîdh (cacat). Dan bahwasanya jika beliau
bersikap tawaqquf (tidak berpendapat) dalam suatu hadits atau hadits itu tidak
atas dasar syaratnya maka beliau akan mengatakan, ‘Diriwayatkan dari Rasûlullâh
Shallallâhu 'alaihi wa sallam ,’ dan juga dengan ungkapan, ‘Disebutkan dari
beliau,’ atau dengan ungkapan yang sejenisnya. Tetapi jika beliau berkata,
‘Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda,’ maka berarti dia telah
memastikan bahwa hadits itu disandarkan kepada Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi
wa sallam .
5.
Seandainya kita mengatakan berbagai dalil di atas tidak ada artinya, maka
cukuplah bagi kita bahwa hadits tersebut shahîh dan mutt ashil (bersambung
sanadnya) menurut perawi hadits yang lain.”[15]
Berikut
ini penjelasan para Ulama hadits tentang Hisyâm bin ’Ammar, di antaranya:
•
Imam Yahya bin Ma’in rahimahullâh berkata, ”Tsiqah.”[16]
•
Imam al-Bukhâri rahimahullâh mentsiqahkannya karena beliau berhujjah dengannya
di kitab Shahîhnya. Imam Ahmad al-’Ijli rahimahullâh berkata, ”Hisyâm bin
’Ammar ad-Dimasyqi tsiqah shadûq (terpercaya, jujur).”[17]
•
Imam an-Nasâi rahimahullâh berkata, ”Lâ ba’sa bihi (tidak mengapa
dengannya).”[18]
•
Hisyâm bin ’Ammar rahimahullâh merupakan salah seorang Ulama yang berpegang
teguh dengan al-Qur’ân dan as-Sunnah. al- Hâfizh Ahmad bin ’Abdullah
al-Khazraji rahimahullâh berkata, ”Hisyâm bin ’Ammar as- Sulami Abul Walid
ad-Dimasyqi al-Muqri al-Hafizh al-Khathiib. Meriwayatkan dari Mâlik, al-Jarrah
bin Malih, dan Yahya bin Hamzah dan banyak Ulama...”[19]
Beliau
juga berkata dalam Siyar A’lâmin Nubalâ, ”Hisyâm bin ’Ammar...seorang Imam
al-Hâfizh al-’Allâmah al-Muqri, Ulama penduduk Syam... khathîb penduduk
Dimasyqa (Damaskus).”[20]
Beliau
juga berkata dalam kitab al-’Ibar fî Khabari man Ghabar, ”Hisyâm bin
’Ammar...khathîb, qâri’, ahli fiqih, dan muhaddits penduduk Dimasyqa... dua
orang Syaikh (guru) dari para Syaikhnya telah meriwayatkan darinya –karena dia
memiliki kedudukan yang tinggi–.”[21]
Hadits
ini secara jelas dan tegas mengharamkan al-ma’âzif –yaitu alat-alat musik–,
karena Nabi Shallallâhu 'alaihi wa sallam mengabarkan bahwa akan ada suatu kaum
diantara umatnya yang menganggap halal apa yang telah diharamkan Allâh Ta'âla
atas mereka berupa zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik.
KOSA
KATA HADITS
اَلْحِرُ
(berzina): yaitu kemaluan, asalnya adalah حِرْحٌ, yang jamaknya adalah أَحْرَاحٌ.[22]
اَلْمَعَازِفُ
: Rebana dan sejenisnya yang ditabuh, sebagaimana dalam an-Nihâyah. Dalam
al-Qâmûs, al-Ma’azif yaitu alat-alat musik seperti seruling dan mandolin.
Bentuk tunggalnya adalah عُزْفٌ atau مِعْزَفٌ, seperti kata مِنْبَرٌ dan مِكْنَسَةٌ.
Al-‘Aazif adalah orang yang memainkan alat musik dan juga penyanyi. Oleh sebab
itu Ibnul Qayyim rahimahullâh dalam Ighâtsatul Lahfân menyebutkan, “Artinya
adalah alat-alat musik seluruhnya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli
bahasa Arab dalam masalah ini.”[23]
Ucapan
itu lebih diperjelas lagi oleh adz-Dzahabi dalam as-Siyar (XXI/158),
“al-Ma’âzif adalah nama bagi semua alat musik yang dimainkan seperti seruling,
mandolin, clarinet, dan simbal.”[24]
SYARAH
HADITS
Hadits
ini merupakan hadits yang paling agung dan paling jelas dalam pengharaman lagu
dan musik. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullâh ketika
menjelaskan hadits ini mengatakan, “Pelajaran yang dapat diambil dari hadits
tersebut adalah:
Pertama
: Diharamkannya khamr (minuman keras).
Kedua
: Diharamkannya alat musik. Riwayat al-Bukhâri menunjukkan hal itu sebagaimana
terlihat dari beberapa segi berikut:
1.
Sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam: “Yastahillûna (Mereka
menganggap halal)” Dari ungkapan ini, jelas sekali bahwa semua yang disebutkan
dalam hadits di atas, hukum asalnya adalah haram menurut syariat. Dan di antara
yang disebutkan dalam hadits tersebut adalah alat-alat musik yang kemudian
dihalalkan oleh sekelompok orang.
2.
Haramnya musik diiringi dengan sesuatu yang sudah pasti keharamannya, yaitu
zina dan khamr. Kalaulah alat-alat musik itu tidak haram, tentunya tidak akan
diiringi dengan (penyebutan) zina dan khamr, insyâ Allâh.
Ada
banyak hadits, yang sebagiannya shahîh, yang menerangkan tentang haramnya
berbagai alat musik yang terkenal ketika itu seperti gendang, al-qanûn (sejenis
alat musik yang menggunakan senar), dan lain-lain. Tidak ada seorang pun yang
menyalahi tentang haramnya musik atau yang mengkhususkannya. Alat musik yang
boleh hanyalah duff (rebana tanpa kerincingan) saja, dan itu pun dibolehkan
hanya pada waktu acara pernikahan dan ‘Ied (hari raya). Dibolehkan dengan
ketentuan yang rinci dalam kitab-kitab fiqih. Dan saya (Syaikh al-Albani) telah
sebutkan (rinciannya) dalam buku bantahan terhadap Ibnu Hazm[25]
Oleh
karena itu, empat Imam Madzhab telah sepakat tentang haramnya semua jenis alat
musik.
Ada
di antara mereka yang mengecualikan gendang (drumb band) untuk perang dan
sebagian orang pada zaman ini membolehkan musik kemiliteran. Namun pendapat ini
tidak benar karena beberapa alasan berikut :
•
Di antara hadits-hadits yang menjelaskan keharamannya itu, tidak ada satu pun
hadits yang mengkhususkan atau membolehkannya. Mereka yang membolehkan hanya
berdasarkan ra’yu (pendapat) semata dan menganggap baik hal itu. Maka itu
adalah batil.
•
Kewajiban kaum Muslimin ketika mereka berperang, hendaklah mereka menghadapkan
hati mereka kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan memohon agar Allâh Subhanahu
wa Ta’ala menolong mereka untuk mengalahkan orangorang kafir. Itu akan membawa
kepada ketenangan jiwa dan mengikat hati mereka. Adapun penggunaan alat-alat musik
sudah pasti akan merusak dan akan memalingkan mereka dari dzikrullâh (berdzikir
kepada Allâh). Allâh Ta'âla berfirman yang artinya: Wahai orang-orang yang
beriman! Apabila kamu bertemu pasukan (musuh) maka berteguh hatilah dan
sebutlah (nama) Allâh banyakbanyak (berdzikir dan berdoa) agar kamu beruntung.
[al-Anfâl/8:45].
•
Menggunakan alat-alat musik termasuk kebiasaan orang-orang kafir. Allâh Ta'âla
berfirman :
الَّذِينَ
لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ
اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ
”
... orang-orang yang tidak beriman kepada Allâh dan hari kemudian, mereka yang
tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allâh dan Rasul-Nya, dan mereka
yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allâh )...” [at-Taubah/9:29]
Kaum
Muslimin tidak boleh menyerupai mereka, lebih-lebih menyerupai dalam halhal
yang diharamkan Allâh Ta'âla kepada kita dengan pengharaman yang umum,
contohnya adalah musik.
Janganlah
Anda tertipu dengan pendapat yang Anda dengar dari orangorang sekarang yang
dikenal sebagai seorang yang mengaku ahli fiqih yang menghalalkan musik. Mereka
–demi Allâh– berfatwa dengan taklid dan mereka lebih membela hawa nafsu
manusia. Mereka taklid kepada Ibnu Hazm rahimahullâh yang keliru dalam masalah
ini –mudah-mudahan Allâh mengampuni kita dan dia– karena menganggap hadits Abu
Mâlik tidak sah. Padahal hadits itu sudah jelas shahîh. Mengapa mereka
(orang-orang yang membolehkan nyanyian dan musik) tidak mengikuti empat Imam Madzhab
yang lebih paham, lebih ‘alim dalam agama, lebih banyak pengikutnya, dan lebih
kuat hujjah (dalil)nya?!
Ketiga:
Bahwa Allâh Ta'âla akan menyiksa sebagian orang fasiq dengan siksaan yang
kongkrit di dunia, yaitu akan diubah bentuk mereka –kemudian akal mereka–
seperti binatang ternak.
Al-Hafizh
Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullâh berkata dalam Fat-hul Bâri (X/49) tentang
hadits ini, “Ibnul ‘Arabi rahimahullâh mengatakan, ‘Perubahan bentuk bisa
bermakna hakiki sebagaimana yang telah menimpa umat-umat terdahulu, dan bisa
juga bermakna kinâyah (kiasan) yaitu perubahan akhlak mereka.’ Aku (Ibnu Hajar)
menjawab, ’Yang benar adalah makna yang pertama (yakni akan diubah bentuknya
secara hakiki) karena itulah yang sesuai dengan redaksi hadits.” Aku (Syaikh Muhammad
Nashiruddin al-Albani rahimahullâh) berpendapat bahwa tidak menutup kemungkinan
untuk menggabungkan kedua pendapat tersebut –sebagaimana telah kami sebutkan–.
Bahkan (penggabungan) itulah yang dapat dipahami langsung dari kedua hadits.
Wallâhu a’lam.”[26]
PENJELASAN
PARA SAHABAT TENTANG HARAMNYA LAGU DAN MUSIK
1.
‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallâhu 'anhuma (wafat th. 73H) Beliau Radhiyallâhu
'anhuma pernah melewati sekelompok orang yang sedang melakukan ihrâm, dan di
antara mereka ada seorang yang bernyanyi, maka beliau Radhiyallâhu 'anhuma
berkata, “Ingatlah, semoga Allâh tidak mendengarkan (do’a-do’a-red) kamu.”[27]
2.
‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallâhu 'anhuma (wafat th. 68 H). Beliau berkata,
“Rebana haram, al-ma’âzif (alat-alat musik) haram, al-kûbah (bedug atau
gendang, dan yang sejenisnya) haram, dan seruling haram.”[28]
PENJELASAN
DAN PENDAPAT PARA ULAMA SALAF TENTANG HARAMNYA NYANYIAN DAN DAN MUSIK
1.
Khalifah ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz rahimahullâh (wafat th. 101 H).
Beliau
rahimahullâh menulis surat kepada guru anaknya, “Hendaklah yang pertama kali
diyakini anak-anakku dari akhlakmu adalah membenci alat-alat musik, sesuatu
yang dimulai dari setan, dan akibatnya ialah mendapatkan kemurkaan dari Allâh
Yang Maha Pengasih. Karena sesungguhnya telah sampai kepadaku dari para Ulama
yang terpercaya bahwa menghadiri alat-alat musik dan mendengarkan
nyanyian-nyanyian serta menyukainya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati,
sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allâh, sesungguhnya menjaga hal
itu dengan tidak mendatangi tempat-tempat tersebut lebih mudah bagi orang yang
berakal daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati.”[29]
2.
Imam al-Âjurri rahimahullâh (wafat th. 360 H).
Beliau
mengharamkan nyanyian dan alat-alat musik dalam kitabnya, Tahrîmun Nard wasy
Syatranj wal Malâhî. Beliau rahimahullâh berkata, “(Nyanyian itu) haram
dilakukan dan haram mendengarkannya berdasarkan dalil dari Kitabullâh,
Sunnah-Sunnah Rasûlullâh, perkataan para Sahabat Radhiyallâhu 'anhum, dan
perkataan mayoritas para Ulama kaum Muslimin...”[30]
3.
Imam Abu Bakar bin Walid ath-Thurtusyi al-Fikri rahimahullâh (wafat th. 520 H).
Beliau
rahimahullâh adalah salah seorang Ulama pembesar madzhab Maliki rahimahullâh.
Dalam muqaddimah kitabnya, Tahrîmus Sama’, beliau berkata, “…Kemudian bertambah
banyak kebodohan, sedikit ilmu, dan perkara saling kontradiksi sehingga di
kalangan kaum Muslimin ada yang melakukan maksiat dengan terang-terangan,
kemudian semakin lama mereka bertambah jauh hingga sampai kepada kami bahwa ada
sekelompok saudara kami dari kaum Muslimin —mudah-mudahan Allâh Ta'âla
memberikan petunjuk kepada kami dan mereka— yang telah digelincirkan oleh setan
dan telah sesat cara berpikirnya. Mereka senang kepada nyanyian dan permainan yang
sia-sia. Mereka mendengarkan nyanyian dan musik serta menganggap hal itu
sebagai bagian dari agama yang dapat mendekatkan diri kepada Allâh Ta'âla.
Mereka telah menentang kaum Muslimin (para shahabat dan tabi’in). Mereka telah
menyimpang dari jalan kaum Mukminin, dan telah menyalahi para fuqâhâ’ (para
ahli fiqih) dan para Ulama pengemban risalah agama.
Allâh
Ta'âla berfirman :
وَمَنْ
يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ
سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ
مَصِيرًا
'Dan
barangsiapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan
mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin, Kami biarkan dia dalam
kesesatan yang telah dilakukannya itu dan Kami akan masukkan dia ke dalam
Neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.' [an-
Nisâ’/4:115].”[31]
4.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullâh (wafat th. 728 H).
Beliau
rahimahullâh mengatakan, “Empat Imam Madzhab berpendapat bahwa semua alat musik
adalah haram. Telah ada hadits Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam yang
diriwayatkan oleh al-Bukhâri dan Ulama lainnya bahwasanya Nabi shallallâhu
'alaihi wa sallam mengabarkan akan adanya orang-orang dari ummatnya yang
menghalalkan zina, sutra, minum khamr, dan alat-alat musik serta mereka akan
diubah menjadi kera dan babi. al-Ma’âzif adalah alat-alat musik sebagaimana
yang disebutkan oleh para pakar bahasa Arab, bentuk jamak dari ma’zifah, yaitu
alat yang dibunyikan. Dan tidak ada perselisihan sedikit pun dari pengikut para
imam (tentang haramnya alat musik).”[32]
Beliau
rahimahullâh mengatakan, “al-Ma’âzif (alat-alat musik) adalah khamr bagi jiwa.
Dia bereaksi dalam jiwa lebih hebat daripada reaksi arak. Apabila mereka telah
mabuk dengan nyanyian, mereka bisa terkena kesyirikan, condong kepada perbuatan
keji dan zhalim sehingga mereka pun berbuat syirik, membunuh jiwa yang
diharamkan Allâh Ta'âla dan berzina.”[33]
Beliau
rahimahullâh juga mengatakan, “Adapun sama’ (mendengarkan) yang mencakup
kemungkaran-kemungkaran agama, maka orang yang menganggapnya sebagai amalan
qurbah (pendekatan diri kepada Allâh Ta'âla), ia harus disuruh bertaubat, bila
mau bertaubat (maka diterima taubatnya), jika tidak bertaubat, ia dibunuh.
Apabila ia adalah orang yang mentakwil atau tidak tahu, maka dia harus diberi
penjelasan tentang kesalahan takwilnya itu, dan dijelaskan kepadanya ilmu yang
dapat menghilangkan kebodohannya. Dalam Shahîh al-Bukhâri dan selainnya
disebutkan bahwasanya Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam menyebutkan
orang-orang yang menganggap halal kemaluan (zina), sutra, khamr, dan alat-alat
musik dalam konteks celaan atas mereka dan bahwa Allâh akan menghukum mereka.
Maka hadits ini menunjukkan haramnya alat-alat musik. Menurut pakar bahasa Arab,
al-Ma-’âzif adalah alat-alat yang membuat lalai, dan nama ini mencakup semua
alat musik yang ada.”[34]
5.
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullâh (wafat th. 751 H).
Beliau
rahimahullâh mengatakan, “Diantara perangkap dan tipu daya musuh Allâh Ta'âla,
yang menyebabkan orang yang sedikit ilmu dan agamanya terpedaya, serta
menyebabkan hati orang-orang bodoh dan pelaku kebathilan terperangkap adalah
mendengarkan tepuk tangan, siulan, dan nyanyian dengan alat-alat yang
diharamkan, yang menghalangi hati dari al-Qur’ân dan menjadikannya menikmati
kefasikan dan kemaksiatan. Nyanyian adalah senandungnya setan dan dinding
pembatas yang tebal dari ar-Rahman. Ia adalah mantra homoseksual dan zina.
Dengannya orang fasik yang mabuk cinta mendapatkan puncak harapan dari orang
yang dicintainya. Dengan nyanyian ini, setan memperdaya jiwa-jiwa yang bathil,
ia menjadikan jiwa-jiwa itu – melalui tipu daya dan makarnya– menganggap
nyanyian itu baik. Lalu, ia juga meniupkan syubhat-syubhat (argumen-argumen)
bathil sehingga ia tetap menganggapnya baik dan menerima bisikannya, dan
karenanya ia menjauhi al-Qur’ân…”[35]
Satu
hal yang sangat mengherankan yaitu sebagian orang bernyanyi, berdansa, dan
bergoyang dalam rangka beribadah –menurut sangkaan mereka–, mereka meninggalkan
al-Qur’ân, dan mendengarkan lagu-lagu setan?!
Imam
Ibnul Qayyim rahimahullâh juga berkata, “Meskipun (majelis sama’/lagu dan
musik) telah dihadiri oleh seratus wali (menurut kaum shufi) akan tetapi telah
diingkari oleh lebih dari seribu wali. Meskipun dihadiri oleh Abu Bakar
asy-Syibli, akan tetapi Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallâhu 'anhu tidak
menghadirinya. Meskipun telah dihadiri oleh Yusuf bin Husain ar-Razi, namun
yang jelas tidak dihadiri oleh ‘Umar bin al-Khaththab al-Fâruq Radhiyallâhu
'anhu yang dengannya Allâh Ta'âla memisahkan antara haq dan batil. Meskipun
dihadiri oleh an-Nûri namun pasti tidaklah dihadiri oleh Dzun Nûrain ‘Utsmân
bin ‘Aff ân Radhiyallâhu 'anhu. Meskipun dihadiri oleh Dzun Nun al-Mishri namun
tidaklah dihadiri oleh ‘Ali bin Abi Thâlib al-Hasyimi Radhiyallâhu 'anhu …
Meskipun dilakukan oleh mereka semua namun seluruh kaum Muhajirin dan Anshar,
yang ikut serta dalam Perang Badar, peserta Bai’atur Ridhwan, dan segenap
Sahabat Nabi dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak ada yang
pernah melakukannya. Demikian pula seluruh ulama ahlu fiqih dan fatwa, seluruh
Ulama ahli hadits dan Ulama Ahlus Sunnah, seluruh ahli tafsir dan imam-imam
qira’ah, seluruh imam-imam jarh dan ta’dil yang membela Rasûlullâh shallallâhu
'alaihi wa sallam dan agama beliau, tidak ada yang melakukannya. Lalu siapakah
lagi yang melakukannya?[36] Pihak manakah yang berhak mendapatkan rasa aman
ketika Allâh membangkitkan seluruh manusia lalu semuanya dikumpulkan?”[37]
FAWÂ-ID
HADITS
1.
Dalam hadits ini ada tanda-tanda kenabian Nabi Muhammad shallallâhu 'alaihi wa
sallam. Beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam mengabarkan apa yang akan terjadi
pada ummat Islam.
2.
Haramnya zina.
3.
Haramnya mengenakan pakain yang terbuat dari sutera bagi laki-laki. Karena ada
hadits shahîh yang menjelaskan tentang halalnya sutera dan emas bagi wanita.
Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda :أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيْرُ
لِإِنَاثِ أُمَّتِيْ وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُوْرِهَا Dihalalkan emas dan sutera bagi
para wanita umatku dan diharamkan bagi laki-laki[38]
4.
Haramnya khamr (minuman keras).
5.
Haramnya lagu dan musik.
6.
Semua jenis alat musik adalah haram kecuali duff (rebana) untuk acara
pernikahan dengan beberapa ketentuan syari’at.
7.
Nabi Shallallâhu 'alaihi wa sallam menjelaskan nanti akan ada orang Islam yang
menghalalkan sutera, musik, zina dan khamr. Apa yang beliau shallallâhu 'alaihi
wa sallam sabdakan terbukti seperti yang kita lihat sekarang ini, sebagian
ustadz, kyai, dan Ulama menghalalkan musik dan lagu, bahkan ikut
berjoget
dan menyanyi.
Allâh
ul Musta’ân wa ’Alaihi Tuklân walâ hawla walâ quwwata illâ billâh.
MARÂJI
1.
Al-Qur-an dan terjemahnya.
2.
Kutubus Sittah dan Musnad Imam Ahmad.
3.
Sunan al-Baihaqi.
4.
Majmû’ Fatâwâ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
5.
Ighâtsatul Lahafân, Imam Ibnul Qayyim. Tahqiq: Syaikh Ali Hasan.
6.
Al-Istiqâmah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
7.
Tahrîmun Nard wasy Syatranj wal Malaah, Abu Bakar bin Husain al-Aajurri.
8.
Tahdzîbus Sunan, Imam Ibnul Qayyim.
9.
Talbîs Iblîs, Ibnul Jauzi, cet. Daarul Kutub ’Ilmiyyah.
10.
Majmû’ Rasâ-il al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali.
11.
Siyar A’lâmin Nubalâ’, Imam adz-Dzahabi.
12.
Mawâridul Amân, ringkasan Ighâtsatul Lahafân, Syaikh Ali Hasan.
13.
Al-Muntaqan Nafîs, ringkasan Talbîs Iblîs, Syaikh Ali Hasan.
14.
Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
15.
Nailul Authâr, Imam Asy-Syaukani. Tahqiq dan takhrij: Muhammad Subhi Hasan
Hallâq.
16.
Tahrîm Âlâtith Tharb, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
17.
Ahâdîts al-Ma’âzif wal Ghinâ’ Dirâsatan Hadîtsiyyatan Naqdiyyatan, Muhammad
’Abdul Karim Abdurrahman.
18.
Ar-Rîhul Qâshif ’al â Ahlil Ghinâ’ wal Ma’âzif, Dziyab bin Sa’ad Aalu Hamdan
al-Ghamidi.
19.
Fat-hu Dzil Jalâli wal Ikrâm Syarh Bulûghil Marâm, Syaikh Muhammad bin Shalih
al-’Utsaimin.
20.
Dan kitab-kitab lainnya.
[Disalin
dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan
Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo
Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1].
Maksudnya, dengan lafazh yang menunjukkan bahwa sanadnya terputus antara
al-Bukhâri dengan rawi setelahnya, yaitu Hisyâm bin ‘Ammar. Akan tetapi pada
hakikatnya tidak terputus, seperti yang akan dijelaskan nanti.
[2].
Dalam Shahîhnya. Lihat Nashbur Râyah (IV/231).
[3].
Lihat Shiyânatu Shahîh Muslim minal Ikhlâl wal Ghalath wa Himâyatuhu minal
Isqâth was Saqath (hlm. 84).
[4].
Muqaddimah Ibnu Shalâh fî ‘Ulûmil Hadîts (hlm. 32).
[5].
Al-Istiqâmah (I/294).
[6].
Dalam Shahîhnya. Lihat Tahdzîbus Sunan (IV/1801-1803), karya Ibnul Qayyim,
tahqiq: DR. Isma’il bin Ghazi Marhaba, cet. Maktabah al-Ma’arif.
[7].
Dalam Shahîhnya. Lihat Fat-hul Bâri (X/52).
[8].
Ighâtsatul Lahfân (I/464), tahqiq: Syaikh Ali Hasan.
[9].
Irsyâdu Thullâbul Haqâ-iq (I/196), tahqîq Syaikh ‘Abdul Bâri Fat-hullah.
[10].
Majmû’ Rasâ-il al-Hâfizh Ibni Rajab al-Hanbali (Nuzhatul Asmâ’ (II/449).
[11].
Taghlîqut Ta’lîq (V/22).
[12].
Nailul Authâr (XIV/510), takhrij dan ta’liq: Subhi Hasan Hallâq.
[13].
al-Inshâf (hlm. 62). Dinukil dari Ahâdîtsul Ma’âzif wal Ghinâ Dirâsatan
Hadîtsiyyatan Naqdiyyatan (hlm. 57-58).
[14].
Tahrîm Âlâtith Tharb (hlm. 28).
[15].
Lihat Ighâtsatul Lahfân (I/465-466), Mawâridul Amân (hlm. 329) dan Tahdzîbus
Sunan (IV/1801-1803). Untuk mengetahui lebih lengkap jalan-jalan periwayatan
hadits ini, lihat Tahrîm Âlâtith Tharb (hlm. 40-41 dan 80-91) dan Silsilah
al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 91).
[16].
Tahdzîbul Kamâl (XXX/247).
[17].
At-Tsiqât (IX/233) dan Siyar A’lâmin Nubalâ’ (XI/424).
[18].
Tahdzîbul Kamâl (XXX/248) dan Siyar A’lâmin Nubalâ’ (XI/424).
[19].
Khulâshah Tahdzîbu Tahdzîbil Kamâl fî Asmâ-ir Rij âl (hlm. 410).
[20].
Siyar A’lâmin Nubalâ’ (XI/420).
[21].
al-’Ibar fî Khabari man Ghabar (I/351).
[22].
Tahrîm Âlâtith Tharb, hlm. 76.
[23].
Ighâtsatul Lahfân (I/466).
[24].
Tahrîm Âlâtith Tharb, hlm. 79.
[25].
Yaitu kitab Tahrîm Âlâtith Tharb.—Pen.
[26].
Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (I/188-194).
[27].
Lihat Dzammul Malâhi (no. 17), Talbîs Iblîs (hlm. 240), dan al- Muntaqan Nafîs
min Talbîs Iblîs (hlm. 306).
[28].
Atsar shahîh: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Sunannya (X/222). Lihat Tahrîm
Âlâtith Tharb (hlm. 92).
[29].
Dzammul Malâhi (no. 21), Talbîs Iblîs (hlm. 241), dan al- Muntaqan Nafîs (hlm.
306). Lihat Tahrîm Âlâtith Tharb (hlm. 120).
[30].
Tahrîmun Nard wasy Syatranj wal Malâhi (hlm. 39) tahqiq ‘Umar Gharamah
al-Amrawi, cet. I th. 1400 H.
[31].
Ighâtsatul Lahfân (I/411) dan Mawâridul Amân (hlm. 298-299).
[32].
Majmû’ Fatâwâ (XI/576).
[33].
Majmû’ Fatâwâ (X/417).
[34].
Majmû’ Fatâwâ (XI/535).
[35].
Ighâtsatul Lahfân (I/408) dan Mawâridul Amân (hlm. 295).
[36].
Kalau generasi terbaik tidak pernah mendengarkan musik dan lagu, maka tidak ada
yang melakukannya kecuali orang-orang fasik. Kenapa kalian berpaling dari
generasi terbaik?!-Pen
[37].
Kasyful Ghithâ’ ’an Hukmi Samâ’il Ghinâ’ (hlm. 79-80), cet. 1-Daarul Jiil, th.
1412 H atau al-Kalâm ’ala Mas-alatis Samâ’ (hlm. 44), karya Ibnul Qayyim
al-Jauziyyah, tahqiq: Muhammad ’Uzair Syams, cet. 1-Dâr ’Alamil Fawâ-id, th.
1432 H.
[38].
Shahih: HR. Ahmad (IV/394, 407), An-Nasa-i (VIII/161), at- Tirmidzi (no. 1720),
dan lainnya. At-Tirmidzi berkata: Hadits Abu Musa Hadits Hasan Shahih.
Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 277).
Sumber:
almanhaj.or.oid
Saudaraku, sebuah perkara yang sulit meninggalkan musik yang begitu global dan sangat dekat dengan kita, namun itulah sebuah tantangan buat kita.. Dari sinilah sudah jelas terlihat, apakah kita mengedepankan ALLAH atau hawa nafsu.. Ketahuilah, apa yang datang dari ALLAH itu yang terbaik untuk kita.... Semoga bermanfaat.

No comments:
Post a Comment